Durhaka! Ibu Jadi Tukang Cuci di Rumah Anak Kandung, Tidak Dibayar Malah Dipolisikan Karena Mencuri HP Sang Anak.

Alimin (68), terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan telah mencuri HP. Ironisnya, pelapor tersebut tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, Suheni (44), pemilik HP.

Ibu kandung dan anak kandung ini adalah warga Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

Alimin mengaku, pencurian itu terpaksa ia lakukan karena sakit hati kepada anak kandungnya yang tidak pernah memberinya uang.

Padahal, Sehari-hari Alimin diminta untuk menjaga anak Suheni yang tidak lain adalah cucunya.

“Anaknya ini juga tidak pernah dikasih uang jajan. Lima cucu saya tinggal sama saya. Uang jajan juga minta ke saya,” ungkap Alimin, Senin (25/4/2022).

Alimin menceritakan, ia mencuri HP ketika anaknya sedang tidur pulas di dalam kamar.

“HP nya di ruang tamu, tidak di dalam kamar,” beber Alimin.

HP Suheni itu kemudian dijual seharga Rp1,6 juta dan digunakan uangnya untuk membayar utang.

“Udah lama HP-nya saya jual, udah empat bulanan. Uangnya untuk saya bayar utang,” ungkap Alimin.

Sementara, Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah menceritakan, bahwa pencurian itu terjadi pada awal Desember 2021 lalu.

Nasrullah mengungkapkan, selama ini Alimin bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anaka Suheni.

Namun, selama itu pula Alimin tak pernah diberi uang olah Suheni.

“Pelaku kami amankan di rumahnya. Berdasarkan pengakuannya, mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar Nasrullah.

Atas perbuatannya, Alimin disangkakan Pasal 367 tentang pencurian dalam keluarga.

Meski Alimin ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memutuskan tidak menahan Alimin.

“Atas beberapa pertimbangan pelaku tidak ditahan, tetapi wajib lapor,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga masih terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan melakukan restorative justice.

Pasalnya, Alimin dan Suheni memiliki hubungan darah yang sangat dekat, yakni ibu dan anak kandung.

“Berdasarkan kesepakatan dari seluruh keluarganya bahwa masalah ini akan diupayakan Restorative Justice (RJ),” tandasnya.***

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.